PERUBAHAN NAMA AKTA

Perubahan nama akta perkara Pengadilan Negeri adalah proses hukum untuk mengajukan permohonan perubahan nama seseorang, baik menambah, mengurangi, atau mengubah nama yang tertera pada dokumen kependudukan, yang harus berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Proses ini memerlukan pendaftaran permohonan ke Pengadilan Negeri dan mengikuti persidangan untuk mendapatkan penetapan hakim sebagai dasar pengubahan data di dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP, dan KK.

Syarat Pendaftaran Perubahan Nama Akta
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta / Surat Kelahiran;
  4. Akta Nikah / Perkawinan;
  5. Ijazah;
  6. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  7. Surat Permohonan;
NB:
  1. (No. 1 s/d 6) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
  2. Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
  3. Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;