PENETAPAN AKTA KEMATIAN

Perkara penetapan akta kematian adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi mengenai kematian seseorang, terutama jika peristiwa tersebut terjadi di masa lalu atau datanya tidak ada dalam database kependudukan. Penetapan ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Syarat Pendaftaran Penetapan Akta Kematian
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK) Para Ahli Waris;
  2. Akta Nikah / Perkawinan Almarhum;
  3. Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan;
  4. Akta / Surat Kelahiran (Pemohon);
  5. Surat Permohonan;
NB:
  1. (No. 1 s/d 4) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
  2. Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
  3. Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;