PERMOHONAN GANTI NAMA

Perkara ganti nama di Pengadilan Negeri adalah proses hukum untuk mengganti nama seseorang secara resmi yang harus diajukan melalui permohonan ke pengadilan setempat. Setelah mendapat penetapan dari pengadilan, pemohon harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perubahan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Syarat Pendaftaran Permohonan Ganti Nama
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta / Surat Kelahiran;
  4. Ijazah;
  5. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  6. Surat Permohonan;
NB:
  1. (No. 1 s/d 5) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
  2. Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
  3. Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;