DISPENSASI NIKAH

Dispensasi kawin menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma 5 tahun 2019 adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat Pendaftaran Dispensasi Nikah
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/wali + Calon Pengantin;
  2. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/wali;
  3. Akta Kelahiran / Ijazah terakhir Calon Pengantin;
  4. Surat Keterangan Sehat calon pengantin;
  5. Surat Permohonan;
NB:
  1. (No. 1 s/d 4) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
  2. Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
  3. Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;