DISPENSASI NIKAH
Dispensasi kawin menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma 5 tahun 2019 adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Syarat Pendaftaran Dispensasi Nikah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/wali + Calon Pengantin;
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/wali;
- Akta Kelahiran / Ijazah terakhir Calon Pengantin;
- Surat Keterangan Sehat calon pengantin;
- Surat Permohonan;
- (No. 1 s/d 4) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
- Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
- Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;