PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI
Perkara pengangkatan anak (adopsi) di Pengadilan Negeri adalah proses hukum untuk mendapatkan penetapan sah dari pengadilan terhadap suatu permohonan pengangkatan anak. Permohonan ini diajukan agar anak angkat memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung, yang meliputi hak dan kewajiban, serta memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan dalam hal ini karena merupakan proses hukum yang membutuhkan penetapan resmi pengadilan.
Syarat Pendaftaran Pengangkatan Anak / Adopsi
- Mendapatkan Izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Dinas Sosial;
- Akta / Surat Kelahiran;
- KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Angkat;
- KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Kandung;
- Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat diketahui Kelurahan
- Surat Permohonan;
- (No. 1 s/d 5) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
- Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
- Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;