PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR / IJIN JUAL BELI / MENJAMIN HARTA
Syarat Pendaftaran Perwalian anak dibawah umur / Ijin jual beli / Menjamin Harta
- Akta / Surat Kematian;
- Surat Kuasa dan Persetujuan dari Ahli Waris;
- Akta / Surat Kelahiran Anak;
- Akta Nikah / Perkawinan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK) Pemilik Harta & Ahli Waras;
- Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Sertifikat Objek (bukti kepemilikan objek);
- Surat Permohonan;
- (No. 1 s/d 7) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
- Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
- Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;