PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR / IJIN JUAL BELI / MENJAMIN HARTA

Syarat Pendaftaran Perwalian anak dibawah umur / Ijin jual beli / Menjamin Harta
  1. Akta / Surat Kematian;
  2. Surat Kuasa dan Persetujuan dari Ahli Waris;
  3. Akta / Surat Kelahiran Anak;
  4. Akta Nikah / Perkawinan;
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK) Pemilik Harta & Ahli Waras;
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris;
  7. Sertifikat Objek (bukti kepemilikan objek);
  8. Surat Permohonan;
NB:
  1. (No. 1 s/d 7) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
  2. Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
  3. Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;