PENGAMPUNAN
Perkara pengampuan di Pengadilan Negeri adalah proses hukum untuk menetapkan seseorang (disebut terampu atau curandus) di bawah pengampuan (curatele) karena tidak cakap dalam mengurus diri sendiri atau hartanya, sehingga perlu diangkat seorang pengampu. Pengampuan ini diajukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri tempat orang yang akan diampuh tinggal, yang kemudian akan memutuskan pengangkatan pengampu untuk mengelola urusan orang tersebut.
Syarat Pendaftaran Pengampuan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengampu;
- Kartu Keluarga (KK) Pengampu;
- Akta / Surat Kelahiran;
- Akta Nikah / Perkawinan;
- Ijazah;
- Surat Keterangan dari Kelurahan;
- Surat Permohonan;
- (No. 1 s/d 6) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
- Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
- Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;