PERWALIAN TNI

Perkara perwalian TNI di Pengadilan Negeri adalah permohonan untuk menetapkan seseorang menjadi wali bagi calon anggota TNI yang belum memenuhi syarat usia dewasa. Pengadilan akan menerbitkan penetapan perwalian untuk memberikan tanggung jawab kepada wali dalam mengurus dokumen, termasuk untuk melamar pekerjaan, dengan tujuan untuk memastikan calon tersebut memenuhi persyaratan administrasi, misalnya harus melampirkan surat penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri.

Syarat Pendaftaran Perwalian TNI
  1. Akta / Surat Kelahiran;
  2. Surat Keterangan Perwalian dari Kelurahan;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak;
  4. KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Kandung;
  5. KTP + KK + Akta Nikah Orang Tua Wali;
  6. Surat Permohonan;
NB:
  1. (No. 1 s/d 5) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos;
  2. Surat permohonan di print ditandatangani di atas materai 10000;
  3. Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank;